Gagal Transaksi di Marjandi Embong, Pria Gondrong Ini Kantongi 3 Paket Sabu

    Gagal Transaksi di Marjandi Embong, Pria Gondrong Ini Kantongi 3 Paket Sabu
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - .Pria berambut gondrong ini tak berkutik ketika diringkus personel Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun dan dari pria yang diketahui bernama Jenda Jumpa Girsang ini, petugas mengamankan sejumlah barang buktinya.

    Informasi penangkapan terhadap pria berusia 37 tahun ini, diketahui warga Bulupange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dan saat diamankan petugas didapati narkotika jenis sabu seberat 0, 44 gram kotor yang terbagi dalam 3 paket kecil.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu unit HP berwarna hitam, bermerk Samsung, topi sebo dan uang senilai Rp 100 ribu, disinyalir berasal dari hasil transaksi narkotika jenis sabu miliknya.

    Dalam laporan tertulis disebut, pria ini diringkus saat berada di kios phone tepatnya di Jalan Umum Panei Tongah, Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Minggu (14/07/2024), sekira pukul 10.00 WIB.

    Selanjutnya, diterangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku, berawal dari petugas Polsek Panei Tongah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di depan kios ponsel di Desa Marjandi Embong.

    Laporan itu direspon dan petugas segera menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Petugas mendapati seorang pria berambut panjang diketahui Jenda Jumpa Girsang dengan gerak gerik mencurigakan, disinyalir sedang menunggu pembeli.

    Tak ingin buruannya lolos, petugas mendatangi dan selanjutnya melakukan penggeledahan tubuh pelaku. Pelaku tak bisa berkelit, ketika petugas menemukan tiga paket plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam topi sebo yang dipakainya.

    Lebih lanjut, kepada petugas, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan pelaku diboyong ke Mapolsek Panei Tongah untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Satres Narkoba Polres Simalungun.

    Dalam siaran persnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., membenarkan, pelaku yang diamankan adalah Jenda Jumpa Girsang dan kini, telah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun.

    "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kami mengungkap jaringan narkoba yang ada, " terangnya. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Marak Perjudian di Lokasi Tenda Biru, Pangulu...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tunjukkan Isyarat Mempertahankan Panglima TNI dan Kapolri
    Kasad Maruli Simanjuntak Tanggapi Keras Isu TNI Terlibat Tambang Ilegal
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia

    Ikuti Kami