SIMALUNGUN - Informasi diperoleh dari masyarakat terkait aktivitas tambang pasir ilegal langsung ditindaklanjuti dan diselidiki personel Satreskrim Polres Simalungun.
Dikomandoi, Kasat Reskrim Polres Simalungun bersama personel tiba di Huta III, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rabu (04/12/2024), sekira pukul 20.00 WIB.
"Kami langsung melakukan gerak cepat (gercep) begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat, " sebut AKP Herison Manulang dalam keterangan persnya,
Kasat Reskrim AKP Herison mengatakan, kegiatan penyelidikan berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan lokasinya terletak di Daerah Aliran Sungai Bah Bolon,
"Penyelidikan di lokasi, tepatnya di DAS aliran air sungai Bah Bolon dan keterangan berbagai sumber atau warga setempat kegiatan di lokasi tersebut yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon dan di lokasi tidak aktifkan, " katanya.
Selanjutnya, tim penyelidik dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun saat di lokasi, melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyisir seluruh penjuru lokasi.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut, " jelas AKP Herison.
Lebih lanjut, AKP Herison menerangkan, pihaknya meminta keterangan warga di sekitar lokasi dan diperoleh keterangan tentang aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu.
"Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir, " tambah Kasat Reskrim.
Meskipun tidak menemui hasil, lebih lanjut AKP Herison menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan di seluruh lokasi tambanng pasir di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran, " tegas AKP Herison.
AKP Herison menegaskan, tindakan responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengawasan khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum.
"Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat, " imbuh Kasat Reskrim Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison menyampaikan, apresiasi sekaligus berterima kasih kepada pada masyarakat setempat dan menyampaikan himbauan, bila ada kegiatan yang janggal dan ilegal segera dilaporkan kepada pihaknya.
"Kami ucapkan, terima kasih kepada warga, sekaligus mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun, " tutup AKP Herison Manulang. (rel)