Soal Penangkapan di Kampung Jawa, Satres Narkoba Polres Simalungun Pulangkan Dua Pelaku Tanpa Assesment

    Soal Penangkapan di Kampung Jawa, Satres Narkoba Polres Simalungun Pulangkan Dua Pelaku Tanpa Assesment
    Keterangan Photo ; Ilustrasi

    SIMALUNGUN - Sebelumnya, Imam Purba dan seorang wanita bernama Ijah sempat menggegerkan masyarakat terkait pihak Kepolisian melakukan penggrebekan di rumahnya.

    Kalangan warga menyebutkan, kediamannya di seputaran Parluasan Kampung Jawa, Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Selasa (09/07/2024), sekira pukul 20.00 WIB.

    Pasalnya, personel Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penggrebekan dan mengamankan ke duanya, berikut satu set alat hisap narkotika jenis sabu.

    Informasi terkait ke dua pelaku, selanjutnya menjadi gunjingan bagi kalangan warga dan menyoal tindakan pihak Satres Narkoba Polres Simalungun memulangkan ke duanya tanpa proses assesment.

    Hal ini, diungkapkan nara sumber kepada awak media ini, saat ditemui di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/07/2024), sekira pukul 15.00 WIB.

    "Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu set alat hisap sabu dari kediaman Imam, " ungkap mara sumber.

    Nara sumber merupakan warga setempat mengungkapkan, dari ke dua pelaku, Imam dan Ijah tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu.

    "Personel Kepolisian tidak mendapati barang bukti sabu dari ke dua pelaku. Selanjutnya, Imam dan Ijah digelandang ke Mako Polres Smalungun di Raya, " katanya.

    Menurut, nara sumber, pada keesokan harinya, warga mengetahui bahwa Imam dan Ijah sudah berada di rumahnya. Kabar ini beredar, menjadi gunjingan warga, menyoal kepulangan Imam dan Ijah.

    "Pihak keluarganya mengurus di Polres Simalungun dan pada hari Rabu dinihari (10/07/2024), sekira pukul 04.00 WIB, si Imam dan si Ijah bersama keluarganya pulang ke rumahnya, " sebut nara sumber.

    Kemudian, nara sumber menerangkan, adanya kejanggalan terkait tindakan pihak Kepolisian yang memulangkan Imam dan Ijah. Hal ini disebabkan, ke duanya tidak diproses Assesment.

    "Padahal, ditemukan bong (alat hisap sabu; red) dan bagi ke duanya harus menjalani assesment untuk program rehabilitasi melalui pihak BNN Kabupaten Simalungun, " pungkasnya.

    Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, terkesan enggan menanggapi hingga rilis berita ini dilansir kepada publik.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pengedar Sabu di Nagori Balimbingan Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tunjukkan Isyarat Mempertahankan Panglima TNI dan Kapolri
    Kasad Maruli Simanjuntak Tanggapi Keras Isu TNI Terlibat Tambang Ilegal
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia

    Ikuti Kami